Buruh merupakan pekerja yang menggunakan tenaga untuk
mendapatkan balasan berupa upah atau gaji. Buruh memiliki organisasi yang
dikenal dengan nama Serikat Buruh / Serikat Pekerja, organisasi ini bertujuan
untuk membantu menyelesaikan konflik yang mungkin timbul terjadi antara pekerja
dan pimpinan perusahaan serta membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja
juga untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Organisasi buruh
diatur dalam UU Tenaga Kerja tahun 2003 no. 17 yang dibentuk dari, oleh, dan
untuk pekerja yang bersifat terbuka, bebas, dan demokratis.
Perusahaan yang mempekerjakan para buruh juga memiliki lembaga
yang membantu menyelesaikan permasalahan, salah satunya dengan pembuatan
perjanjian kerjasama. Lembaga ini dikenal dengan APINDO ( Asosiasi Pengusaha
Indoensia ).
Buruh dan perusahaan sering kali terjadi konflik yang
disebabkan perbedaan kepentingan, buruh sebagai pekerja mengharapkan
kesejahteraan untuk diri dan keluarga sedangkan perusahaan mengharapkan laba
atau keuntungan maksimal dari perusahaan yang dikelolanya. Dibutuhkan jalan
tengah agar kedua belah pihak mendapatkan tujuannya masing-masing. Komunikasi
yang baik memicu solusi yang tepat tanpa merugikan pihak mana pun.
Pada kesempatan ini saya ingin mengangkat satu artikel
yang meliput tentang tuntutan buruh wanita yang dilakukan dihari Perempuan
Internasional.
Liputan6.com, Jakarta - Ribuan buruh dari Konfederasi Aliansi
Serikat Buruh Indonesia (KASBI), SGBN (Sentral Gerakan
Buruh Nasional), dan GEMPA (Gerakan Perempuan Melawan Ketimpangan) menggelar
longmarch dari patung kuda jalan Merdeka Selatan hingga jalan Merdeka Barat.
Para buruh ini memerahkan jalanan menuju Istana Merdeka.
Mereka turun ke jalanan untuk memperingati hari perempuan internasional. Namun, aksi ini dihalangi polisi saat ingin mencapai Istana Merdeka.
"Kami tak ingin ada tindakan represif dan intimidasi, kami hanya menginginkan suara ini didengar," ujar salah seorang Koordinator Aksi dari KASBI, Komandan Jack kepadaLiputan6.com, di Jalan Merdeka Barat, Selasa (8/3/2016).
Mereka turun ke jalanan untuk memperingati hari perempuan internasional. Namun, aksi ini dihalangi polisi saat ingin mencapai Istana Merdeka.
"Kami tak ingin ada tindakan represif dan intimidasi, kami hanya menginginkan suara ini didengar," ujar salah seorang Koordinator Aksi dari KASBI, Komandan Jack kepadaLiputan6.com, di Jalan Merdeka Barat, Selasa (8/3/2016).
Buruh yang
tergabung dalam KASBI ini berasal dari berbagai daerah, juga dari berbagai
perusahaan. Mereka menuntut hak-hak buruh perempuan dipenuhi pemerintah dan
perusahaan.
Dalam tuntutannya, para buruh perempuan ini menyuarakan 8 poin yang sampai saat ini masih tak mampu dipenuhi bahkan dilindungi negara. Terlebih bagi para buruh perempuan, yakni:
1. Stop diskriminasi upah terhadap buruh perempuan
2. Cuti haid
3. Cuti melahirkan
4. Hak menyusui
5. Jaminan kesehatan reproduksi
6. Stop pelecehan seksual
7. Stop PHK terhadap buruh perempuan
8. Stop kontrak dan outsourcing.
Dalam tuntutannya, para buruh perempuan ini menyuarakan 8 poin yang sampai saat ini masih tak mampu dipenuhi bahkan dilindungi negara. Terlebih bagi para buruh perempuan, yakni:
1. Stop diskriminasi upah terhadap buruh perempuan
2. Cuti haid
3. Cuti melahirkan
4. Hak menyusui
5. Jaminan kesehatan reproduksi
6. Stop pelecehan seksual
7. Stop PHK terhadap buruh perempuan
8. Stop kontrak dan outsourcing.
"Sampai saat ini masih ada diskriminasi upah terhadap
kaum perempuan, belum adanya cuti haid dan cuti melahirkan yang layak bagi
buruh perempuan," ujar Komandan Jack.
Dalam berbagai poster dan kecaman, mereka meminta agar pemerintah
mengeluarkan regulasi yang berprespektif gender. Sehingga hak-hak perempuan
terpenuhi, seperti hak untuk menyusui, hak untuk tidak dilecehkan, hak untuk
mendapatkan jaminan kesehatan reproduksi tak lagi dilanggar oleh perusahaan
tempat mereka bekerja.
Sengkarut penindasan buruh oleh sistem dan regulasi pemerintah membuat mereka menjadi rakyat kelas sekian. Para buruh itu menilai, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing mereka hanya menjadi kuda beban.
Banyak kasus saat buruh perempuan melahirkan, menyusui, dan keguguran mereka diberhentikan dari pekerjaannya.
"Tak akan ada pembebasan kaum perempuan jika tak melawan sistem ekonomi yang menindas ini. Hanya ada satu kata, Lawan!" ujar Komandan Jack disambut nyanyian Internasionale para buruh.
Meski satu tuntutan, para buruh ini terbagi dalam 3 gelombang massa dengan titik simpul massa yang berbeda.
Sengkarut penindasan buruh oleh sistem dan regulasi pemerintah membuat mereka menjadi rakyat kelas sekian. Para buruh itu menilai, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing mereka hanya menjadi kuda beban.
Banyak kasus saat buruh perempuan melahirkan, menyusui, dan keguguran mereka diberhentikan dari pekerjaannya.
"Tak akan ada pembebasan kaum perempuan jika tak melawan sistem ekonomi yang menindas ini. Hanya ada satu kata, Lawan!" ujar Komandan Jack disambut nyanyian Internasionale para buruh.
Meski satu tuntutan, para buruh ini terbagi dalam 3 gelombang massa dengan titik simpul massa yang berbeda.
Dari
artikel tersebut terlihat dimana organisasi perempuan berusaha menyuarakan
hak-hak perempuan yang dinilai relative kurang dihargai. Sebagai organisasi
yang berusaha membantu, komunikasi yang baik kepada pihak terkait sangat
diperlukan. Untuk menyuarakan ketimpangan hak pekerja perempuan dapat dilakukan
tanpa harus turun kejalan yang dapat menghambat serta mengganggu lalu lintas
namun aksi tersebut tetap dilakukan agar pemerintah melihat atau menanggapi
keluhan mereka.
Diskriminasi
terhadap perempuan seharusnya sudah tidak lagi terjadi, perempuan pada sektor
kerja umumnya terlibat pada kegiatan produktifitas yang rendah seperti dipabrik
dan pekerjaan domestik dan mendapatkan upah yang tidak sama dengan laki-laki.
Perusahaan
juga seringkali menerapkan peraturan yang melarang wanita yang sudah melahirkan
untuk kembali bekerja sedangkan presentase perempuan di Indonesia lebih tinggi
dibandingkan dengan laki-laki, hal ini menunjukan akan banyak perempuan yang
memerlukan lapangan pekerjaan.
Pekerja
perempuan juga kerap menjadi objek pelecehan, seperti yang sering terjadi pada
pekerja perempuan diluar negeri, miris sekali jika pemerintah masih belum dapat
melindungi hak dan keamanan perempuan dalam dunia kerja, perlunya undang-undang
yang tegas mengatur hak dan kewajiban perusahaan untuk memberikan kapasitas
kerja yang sama dengan laki-laki tanpa adanya kesenjangan upah serta keamanan
perempuan dilingkungan kerja.
Organisasi
yang melindungi perempuan baik yang bekerja didalam negeri maupun diluar negeri
memerlukan sumber daya manusia yang aktif serta berani tampil mewakili
organisasi dan membela kepentingan buruh perempuan. Organisasi juga memerlukan
sumber daya yang loyal dan dapat bekerjasama untuk kepentingan bersama.
Sumber
:
No comments:
Post a Comment