TOPIK PENELITIAN Peran
Komunikasi dalam Sosialisasi Tax Amnesty
JUDUL PENELITIAN SOSIALISASI TAX AMNESTY
BAB 1. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Tax Amnesty atau
pengampunan pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah
kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi
administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan
atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya dilaporkan dalam SPT,
dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang
tebusan.
Program tax amnesty
dianggap menjadi solusi bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di
tahun 2016 dan bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, menaikkan nilai tukar rupiah, meningkatkan
devisa negara dan sebagai subsidi silang atas dana APBN.
Keuntungan bagi
yang mengikuti tax amnesty pajak adalah mendapatkan uang tebusan rendah,
menghindari denda pajak yang relatif besar serta bebas dari pemeriksaan Surat
Pemberitahunan Tahunan ( SPT ). Dengan adanya pembebasan denda, pemerintah
mengharapkan Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan usaha mau melaporkan
hartanya yang belum dilaporkan, baik harta yang disimpan didalam negeri maupun
harta yang terdapat diluar negeri.
Untuk mensukseskan program
ini pemerintah menggunakan media
massa, media kementerian / lembaga hingga media sosial.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) mengundang Himpunan
Pengusaha Muda Indonesia ( HIPMI ), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO )
untuk mensosialisasikan program tersebut. Selain itu Kantor Pelayanan Pajak pun
menyediakan Desk Help maupun melalui layanan telepon, sekitar 29.104 ( 74,46% )
layanan telepon terjawab dan 25,54% atau sekitar 9.980 tidak terjawab.
Dengan didukung
pasal 20 UU No 11 tahun 2016, pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran warga
Indonesia untuk membayar pajak. Tidak hanya pelaku usaha formal saja tetapi
juga berusaha menjaring pelaku Usaha Kerja Mandiri (UKM ) maupun pelaku kerja informal lainnya untuk masuk
kesistem layanan pemerintah dan perbankan.
Untuk pengusaha
yang tergabung dalam asosiasi mungkin sosialisasi yang diberikan dirasa cukup
efektif namun bagi pengusaha kecil yang
tidak tergabung dalam asosiasi apapun atau wajib pajak pribadi, sosialisasi
yang diberikan pemerintah dirasa kurang dan justru menimbulkan polemik
dimasyarakat. Awalnya publik mengira bahwa pengampunan pajak hanya akan
menyasar pengusaha besar yang masih menyimpan dananya diluar negeri. Kurangnya
pemahaman masyarakat tentang tax amnesty ini menimbulkan kesalahan persepsi.
Kesalahan persepsi
yang timbul dimasyarakat antara lain :
1.
publik
menganggap bahwa tax amnesty mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang
patuh.
2.
Sasaran
Tax Amnesty adalah dana diluar negeri, bukan harta dalam negeri.
3.
Tax
Amnesty adalah kewajiban bahkan menindas rakyat kecil.
4.
Tax
Amnesty dinilai mengampuni koruptor dan penjahat.
5.
Tax
Amnesty merupakan jebakan bagi wajib pajak.
Jika dilihat banyak artikel yang
“meneriakkan” tentang minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah
berkaitan tentang program pengampunan pajak namun artikel-artikel tersebut
tidak merincikan sosialisasi seperti apa yang dianggap minim oleh masyarakat
dan kalangan manakah yang menilai bahwa program tersebut kurang tepat dalam
fungsinya secara informatif. Kesalahan persepsi ini juga cenderung diakibatkan
oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang objek pajak yang menjadi sasaran
pemerintah dalam program ini sehingga dinilai menindas rakyat kecil. Objek
utama pajak yang diharapkan oleh pemerintah ikut serta dalam program tax
amnesty adalah Wajib Pajak badan usaha yang memiliki omset atau hasil usaha
diatas 4,5M dan Wajib Pajak pribadi yang
memiliki NPWP dan belum melaporkan atau mencantumkan hartanya dalam SPT. Dan
untuk nilai yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, dianggap valid oleh pemerintah
tanpa adanya koreksi dari pihak pajak. Hal ini pun tetap menjadi isu
dimasyarakat yang mengkhawatirkan, bahwa kebijakan tersebut menjadi suatu
“jebakan” bagi Wajib Pajak. Berdasarkan UU No.11 pasal 2 ayat (1) huruf a “pelaksanaan Pengampunan Pajak harus
dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum,
sedangkan 3 ayat 4 “Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud
meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak
Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak”,
dengan adanya UU tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap fungsi regulatif pemerintah.
Program
tax amnesty ini berlangsung dengan tiga periode yaitu,
1. Bulan
Juli – September 2016 dengan tarif sebesar 2%
2. Bulan
Oktober – Desember 2016 sebesar 3%
3. Bulan
Januari – Maret 2017 sebesar 5%.
Sedangkan
untuk tarif tebusan bagi Wajib Pajak yang hartanya berada diluar negeri yatu :
1. Bulan
Juli – Sepetember 2016 dengan tariff 4%
2. Bulan
Oktober – Desember 2016 sebesar 6%
3. Bulan
Januari – Maret 2017 sebesar 10 %.
Dengan semakin kecilnya nilai pajak yang
dibayarkan oleh Wajib Pajak, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
turut serta dalam program pengampunan pajak. Sebagian besar masyarakat
Indonesia sudah mengetahui program tax amnesty, jadi kurang tepat jika dikatakan
bahwa program pengampunan pajak ini minim dengan sosialisasi. Pada kenyataannya justru tingkat
keingintahuan dan tingkat kepedulian masyarakat Indonesia perlu ditingkatkan
sehingga menjadikan “budaya” masyarakat Indonesia yang lebih aktif dan kooperatif
terhadap program pemerintah.
b. Tujuan
Penelitian
Sejauh mana
sebenarnya keefektifan sosialisasi yang diberikan oleh pemerintah kepada
masyarakat, hal inilah yang mendasari penelitian ini dibuat.
Efektif
atau tidaknya program yang dicanangkan oleh pemerintah bergantung pada media
yang digunakan pemerintah dalam mensosialisasikan sehingga masyarakat dapat
menerima informasi dan memberikan feedback
guna mendukung dan turut serta dalam program pangampunan pajak.
Tax amnesty dilaksanakan pada awal bulan Juli, namun
sosialisasi sudah dilakukan kurang lebih tiga bulan sebelumnnya. Hal ini dapat
dilihat dari pemasangan spanduk dibeberapa titik lokasi di Jakarta maupun
didaerah lainnya. Selain itu pemerintah
juga “menggandeng” asosiasi konsultan pajak, untuk membantu mensosialisasikan
ke para pengguna jasa consultant atau klien. Upaya yang dilakukan oleh
pemerintah agar masyarakat Indonesia mendapatkan informasi menyeluruh tentang
tax amnesty ini dirasa telah tepat sasaran.
Kesalahan persepsi yang timbul dimasyarakat
merupakan bagian dari minimnya tingkat keingintahuan masyarakat Indonesia.
Pemerintah dalam program ini tidak menargetkan Wajib Pajak yang berada dibawah
Pendapatan Kena Pajak, sehingga jika masyarakat yang kurang mampu tidak
dibebankan pada program ini.
Dengan adanya penelitian ini, diharapkan masyarakat
tidak hanya bersikap mengoreksi dari satu sisi tetapi lebih dalam mengetahui
dan memahami setiap sudut permasalahan atau konflik yang terjadi.
c. Manfaat Penelitian
Sebagai masyarakat Indonesia yang berbudaya
diperlukan sikap kritis dan keingintahuan yang tinggi sehingga tercipta budaya
masyarakat yang lebih maju dan berkembang. Berfikir kritis juga berperan
penting dalam kehidupan bernegara yang demokratis. Dalam sistem politik Indonesia
yang demokratis memberikan jaminan kebebasan konstitusional kepada warga negara
untuk menyatakan pikiran dan pendapatnya sehingga masyarakat dapat dengan
leluasa mengadopsi program pemerintah yang ada ataupun mengoreksi kebijakan
pemerintah. Juergen Habermas sebagai juru bicara Frankfurt School menganggap bahwa kebebasan berbicara penting bagi
terwujudnya komunikasi yang produktif dan tingkat ‘discourse’ yang lebih
tinggi.
Keinginan untuk mengembangkan diri di kehidupan
bermasyarakat dapat dilakukan dengan penggunaan atau penyerapan informasi yang
muncul. Menurut Michael Gurstein , (Gurstein, 2000) mendeskripsikan masyarakat
informasi adalah aplikasi teknologi dan komunikasi untuk memungkinkan proses
masyarakat dan pencapaian tujuan masyarakat yang mencakup pembagian digital di
dalam maupun diluar masyarakat. Dengan teknolgi komunikasi yang terus
berkembang saat ini, memberikan kesempatan bagi setiap individu mancari
“segudang” informasi yang dibutuhkan. Semakin tinggi keingintahuan akan
informasi maka semakin banyak pengetahuan yang didapatkan.
Jika masyarakat ikut “perduli” dalam program pemerintah antara lain program
tax amnesty, dengan sendirinya individu tersebut akan mencari informasi yang
diperlukan dan ditunjang oleh sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Sikap
“saling” antara pemerintah dengan masyarakat akan menciptakan kelangsungan
masyarakat yang berbudaya tinggi akan informasi.
d. Tinjauan
Pustaka
Menurut Hans-George Gadamer seorang tokoh filsafat
hermeneutika, orang tidak terpisah dari teks dalam menganalisis dan
menginterpretasikannya, sebaliknya interpretasi itu sendiri adalah bagian yang
esensial dari keberadaan. Prinsip utama teori Gadamer adalah bahwa orang selalu
memahami pengalaman dari perspektif praduga. Tradisi memberi kita cara untuk
memahami sesuatu, dan kita tidak dapat memisahkan diri dari tradisi tersebut. Tradisi
memang tidak berarti mengingkari perubahan.
Jika tradisi ini kita lakukan dengan perspektif
praduga terhadap program pemerintah maka yang muncul adalah “ketidakpercayaan”
terhadap fungsi regulative yang dijalankan oleh pihak terkait.
Penelitian dengan
topik Peran Komunikasi dalam Sosialisasi Tax Amnesty berkaitan dengan hubungan
asimetris yaitu hubungan yang teratur antara variabel bebas (independent) dan variabel terikat (dependent) yang bersifat satu arah dan
menggunakan pola Antara Tujuan dan Cara. Dengan menggunakan desain penelitian
descriptive yaitu penelitian pemaparan tentang fenomena sosial tertentu, baik
tunggal maupun jamak. Menurut Whintney (1960) metode deskriptif adalah
pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat. Dalam sosialisasi tax amnesty
juga menggunakan analisis jaringan komunikasi dalam upaya mengidentifikasi semua unsur dalam struktur komunikasi
meliputi arus informasi. Analisis jaringan komunikasi adalah metode penelitian
untuk mengidentifikasi struktur komunikasi dalam suatu sistem, dimana data
hubungan mengenai arus komunikasi dianalisis dengan menggunakan beberapa tipe
hubungan korelasional sebagai unit-unit analisis.
Daftar Pustaka :
SKOM 4436 Metode
Penelitian Komunikasi
SKOM 4329
Komunikasi Organisasi
SKOM 4204 Teori
Komunikasi