Rumusan Masalah terkait
artikel / wacana “Duh…Lion Air Tak Punya
SOP Manajemen Krisis”
1.
Adanya pemeriksaan mekanisme kerja dan
pelayanan Lion Air oleh Direktorat Perhubungan Udara dan Kementerian
Perhubungan.
2.
Penerbangan Lion Air mengalami
keterlambatan dan pembatalan penerbangan atau delay besar-besaran diberbagai daerah di Indonesia.
3.
Dibentuknya tim pemeriksa oleh Direktur
Angkatan Udara, Direktur Kelaikan dan Pengoperasian Udara dan Direktur Keamanan
Udara.
4.
Lion Air tidak memiliki SOP Manajemen
Krisis.
5.
Kementerian Perhubungan memeriksa dan
merekomendasikan sistem penanganan krisis yang diperlukan oleh Lion Air.
6.
Lion Air dimintai penjelasan dan
memenuhi panggilan terkait masalah delay
yang terjadi dan SOP Manajemen Krisis.
7.
Adanya penghentian penerbitan izin
penerbangan baru dan pembekuan izin rute penerbangan yang tidak diterbangi oleh
Lion Air.
8.
Bentuk sanksi yang diterima oleh Lion
Air dan tanggung jawab Lion Air kepada pelanggan.
9.
Lion Air patuh terhadap regulasi yang
ditetapkan dan menjalankan langkah perbaikan dengan monitoring Kementerian
Perhubungan.
10.
Lion Air fokus kepada penyusunan SOP
Manajemen dan sistem penanganan krisis.
11.
Lion Air bertanggung jawab dan bersedia
membayar kerugian kepada Angkasa Pura II atas pengrusakan fasilitas bandara
yang dilakukan calon penumpang.
No comments:
Post a Comment