Pada
kesempatan ini saya akan mengumpakan kampanye sebagai “Kampanye Gerakan Hak-Hak Sipil Afrika – Amerika”
4
Prinsip tentang kesamaan sumber dan penerima yang dapat berperan terhadap
keberhasilan suatu kampanye adalah
1.
Prinsip
Pemaparan yang Selektif ( The Selective Exposure Principle )
Hukum
ini menjelaskan bahwa pada dasarnya audiens mengikuti prinsip pemaparan yang
selektif, yang menegaskan bahwa audiens atau pendengar akan secara aktif
mencari informasi yang sesuai yang mendukung opini, keyakinan, nilai, keputusan
dan perilaku mereka dan sebaliknya audiens akan menolak informasi jika
bertentangan atau berlawanan.
Pada
tipe ini masyarakat yang datang berharap komunikator mengorasikan protes anti
kekerasan dan rasial karena hal inilah yang diharapkan oleh masyarakat
setempat. Adanya diskriminasi yang terjadi antara warga Afrika dengan warga
Amerika mengakibatkan krisis dan pembangkangan sipil sehingga masyarakat
mendatangi kampanye-kampanye untuk menyuarakan aspirasinya. Mendukung lembaga-lembaga
yang sepaham dengan opini mereka maupun keputusan untuk menghentikan segala
bentuk diskriminasi.
2.
Prinsip
Partisipasi Audiens ( The Audience Participation Principle )
Prinsip
ini menyatakan bahwa daya persuasive suatu komunikasi akan semakin besar
manakala audiens berpartisipasi secara aktif dalam komunikasi tersebut. Bentuk
partisipasi dapat berbentuk slogan dll.
Pada
prinsip ini masyarakat yang menentang, membuat spanduk-spanduk, slogan-slogan
serta turun kejalan untuk mangorasikan opini mereka. Komunikator sampai pada
kapasitasnya mendapatkan pengikut atau pendukung.
3.
Prinsip
Suntikan ( The Incolation Principle )
Audiens
telah memiliki pendapat dan keyakinan tertentu maka pembicaraan dimulai dengan
memberi pembenaran dan dukungan atas keyakinan dan pengetahuan yang dimiliki
audiens.
Masyarakat
pada Prinsip Suntikan komunikator dalam kampanyenya memberikan pengetahuan
tentang cara pembebasan diri dari segala bentuk perbedaan yang merugikan.
Dimana UUD Pertahanan Pribumi secara tegas melarang kulit hitam membeli tanah
diluar dari wilayah yang ditentukan. Serta melarang adanya perkawinan antara
kulit hitam dengan kulit putih. Orang-orang kulit hitam yang semula tidak
mengerti bahwa kebijakan pemerintahannya, lambat laun mengerti bahwa tujuannya
adalah pembedaan warna kulit. Hal ini merupakan pembenaran atas keyakinaan
masyarakat untuk merubah segala diskriminasi yang ada.
4.
Prinsip
Perubahan yang Besar ( The Magnitude of Change Principle )
Prinsip
ini menyatakan bahwa semakin besar, semakin cepat, dan semakin penting
perubahan yang ingin dicapai maka seorang juru kampanye mempunyai tugas dan
kerja yang lebih besar serta dibutuhkan perjuangan yang lebih besar.
Seorang
juru kampanye pada Gerakan Hak-Hak Sipil Afrika – Amerika ini mempunyai tugas
yang amat berat, yang sering kali membahayakan keselamatan mereka. Misalnya
saja seorang tokoh revolusioner anti apartheid dan politisi Afrika Selatan,
Nelson Mandela. Tokoh ini juga merupakan presiden Arika Selatan 1994 – 1999.
Nelson Mandela sering kali mengadakan kampanye-kampanyenya yang menentang keras
adanya rasisme, kemiskinan, kesenjangan, dan mendorong rekonsiliasi rasial. Tak
jarang tindakannya mendapat kecaman bahkan ancaman, tak hanya itu Nelson
Mandela pun dipenjarakan karena dianggap menentang.
Dibutuhkan
perjuangan dan pengorbanan yang besar disertai dukungan masyarakat luas untuk
mengakhiri diskriminasi tersebut. Hingga berhasil sampai pada perubahan
Undang-Undang serta dibebaskannya Nelson Mandela yang disambut dengan suka cita
masyarakat yang setia mendukungnya.
Sumber
:
No comments:
Post a Comment