Peristiwa hukum adalah
peristiwa sosial yang akibatnya diatur oleh hukum dimana dalam peristiwa
tersebut harus ada objek dan subjek hukum. Subjek hukum adalah pemegang hak dan
kewajiban. Coba anda jelaskan keterkaitan antara hak dan kewajiban itu sendiri?
Hak
dan kewajiban merupakan bagian setiap individu yang senantiasa menyertai. Hak
adalah sesuatu yang mutlak kita miliki dan penggunaannya tergantung kepada diri
kita sendiri. Dengan hak setiap individu mempunyai kapasitasnya untuk menuntut
yang sudah menjadi bagian dirinya. Sedangkan kewajiban merupakan tanggung jawab
yang harus kita emban. Adanya kewajiban menggambarkan setiap individu memiliki
keterikatan. Adanya hubungan timbal balik antara keduanya menjadikan teori
korelasi yang saling berkaitan. Sangat diharapkan sebelum menuntut hak sebagai
individu terlebih dahulu melaksanakan kewajiban. Pada dasarnya berdasarkan
teori korelasi bahwa dengan menjalankan kewajiban maka dengan sendirinya hak
akan terpenuhi.
Hubungan
antara hak dan kewajiban dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya
saja dalam dunia kerja. Sebagai seorang karyawan, berkewajiban melaksanakan
tugas kerja yang sudah ditentukan, hasil dari kerja keras yang dilakukan tentu
saja akan membuahkan hasil seperti salary ataupun bonus yang mungkin diberikan.
Hak dan kewajiban juga merupakan sesuatu yang esensial dalam kehidupan manusia
sebagai mahkluk Tuhan khususnya sebagai makhluk social, menjadi keterkaitan
yang tidak bisa dilepaskan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi kita sebagai sendiri.
Contoh
lainnya adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, hak sebagai
warga negara antara lain :
·
Sebagai warga kita berhak mendapatkan
penghidupan yang layak.
·
Hak untuk meningkatkan kualitas hidup yang
lebih baik.
·
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, dll.
Dan
kewajiban sebagai warga negara Indonesia antara lain :
·
Wajib menghormati hak asasi manusia.
·
Wajib ikut serta dalam mempertahankan
ketahanan negara.
·
Wajib tunduk pada aturan yang ditetapkan
oleh negara,dll.
Demikian setiap individu memang
memiliki hak dan kewajibannya dalam kehidupan sebagai makhluk Tuhan dan
keduanya dituntut untuk dilaksanakan.
Sumber :
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
Salam Mas Bro
ReplyDeletePengertian Peristiwa hukum ternyata ga susah ya. Peristiwa hukum itu apappun kejadian yang akibatnya diatur dalam aturan hukum dan ngelibatin objek dan subjek hukum. Itu udah bisa disebut peristiwa hukum ya.
Mauliate
Makasih
terima kasih kembali
DeleteKalo pengertian peristiwa hukum seperti itu.
ReplyDeletelalu pengertian perbuatan hukum apa ya?
terima kasih komentarnya,
DeleteMenurut R. soeroso pengertian perbuatan hukum adalah setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum dan karena akibat tersebut dapat dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum.
Hal tersebut dapat dicontohkan sbb :
Andi seorang pengendara bermotor yang sedang menggunakan kendaraannya dijalan protokol namun Andi tidak menggunakan helm. Andi dapat dikatakan sebagai subjek hukum yang sudah mengetahui atau sadar hukum yang berlaku apabila melanggar.
Apakah konsep peristiwa hukum sama dengan konsep perbuatan hukum?
ReplyDelete