1. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan Hukum Antar Tata Negara (HATAH) dan berikan contoh kasus?
2. Dalam
suatu kasus hukum selalu harus ada subjek dan objek hukum, coba jelaskan
alasannya mengapa demikian?
1.
Hukum Antar Tata Negara merupakan hukum
yang mempelajari system hukum pada suatu Negara tertentu dan pada saat
tertentu. Dan hukum ini terbagi 2, yaitu
:
a. HATAH
Intern
Merupakan peraturan atau keputusan hukum
yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku dan digunakan dalam hubungannya
antara warga Negara disuatu Negara. HATAH Intern ini juga terbagi menjadi :
·
Hukum Antar Waktu
Adalah peraturan dan keputusan yang
hanya berlaku pada saat itu dan setelah adanya hukum pengganti, maka peraturan
dan keputusan yang lama tidak berlaku lagi.
Contoh tahun 1964 ada UU lalu lintas
devisa yang melarang warga Indonesia menggunakan alat pembayaran luar negeri
dan saat ini UU tersebut sudah tidak berlaku lagi.
·
Hukum Antar Tempat
Adalah peraturan yang digunakan dan
berlaku bagi warga Indonesia yang berbeda namun memiliki keterkaitan hukum satu
dengan yang lain.
Contohnya laki-laki dari Sunda menikah
dengan perempuan suku Padang.
·
Hukum Antar Golongan / Agama
Hukum ini menguraikan tentang hukum
antar warga Negara Indonesia yang memiliki perbedaan agama maupun perbedaan kepentingan
namun berlaku jika terjadi hubungan Negara, waktu dan tempat memperlihatkan
titik pertalian.
Contohnya hukum yang terjadi pada zaman
hindia Belanda, dimana terjadi perbedaan hukum antar warga Indonesia dengan
warga Belanda yang ada di Indoensia.
b. HATAH
Ekstrn
Merupakan keseluruhan peraturan dan
keputusan yang berlaku dan menjadi penghubung peristiwa antar warga Negara atau
lebih yang terjadi pada satu wilayah tertentu.
Contohnya ketika seorang Bandar narkoba
dari Negara Belgia ditangkap dikota Bali maka yang berlaku adalah hukum dikota
Bali. Dan disesuaikan dengan peraturan dan keputusan hukum serta UU yang
berlaku dikota Bali. Namun Negara Belgia tetap dapat melalukan negosiasi dengan
pemerintahan dikota Bali guna mendapatkan solusi dari hukum-hukum yang berlaku
saat itu.
2.
Mengapa harus ada subjek dan objek hukum
karena hal ini yang menjadi pokok utama analisa hukum yang terjadi.
Pengertian
dari subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi
pendukung hak dan kewajiban dan yang dapat menjadi subjek hukum adalah manusia
dengan kualisifikasi tertentu ataupun lembaga.
Sedangkan
pengertian dari objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek
hukum dalam suatu hubungan hukum. Contoh objek hukum sendiri terbagi menjadi objek
hukum bergerak dan objek hukum tidak bergerak
Dari
pengertian tersebut dapat dibuat kesimpulan bahwa dalam setiap kasus maka akan
ada analisa hukum terhadap pelaku (subjek hukum). Analisa ini menyangkut sejauh
mana hukum itu dapat berlaku. Misalnya seorang anak kecil yang tanpa sengaja
melakukan pembunuhan terhadap temannya maka tidak dapat diberlakukan hukum yang
sama terhadap seorang karyawan yang melakukan pembunuhan terhadap rekan
kerjanya. Hal ini disebabkan faktor usia dari subjek hukum. Karena seorang anak
kecil dapat dikatakan sebagai seorang yang belum “cakap” hukum. Dan alat yang
digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut dapat dikategorikan sebagai objek
hukum tidak bergerak begitu juga dengan korban dari pembunuhan dinyatakan
sebagai objek hukum yang bergerak.
Sumber :
http://azwarjayanegara-gudang-ilmu.blogspot.com/2012/10/subjek-dan-objek-hukum-di-indonesia.html
No comments:
Post a Comment