Wednesday, March 25, 2015

Undang-Undang yang Digunakan dalam Hukum Media Massa

1.      Film ( Undang-Undang No.8 tahun 1992 )
Film sebagai sarana komunikasi memiliki peranan yang penting bagi pengembangan budaya bangsa. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi yang dibuat berdasarkan asas sinematografi. Oleh sebab itu pelaksaannya perlu diatur yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 32 dan pasal 33 ayat 1.
2.      Persaingan usaha ( Undang-Undang No.5 Tahun 1999 )
Bagi setiap warga Negara yang berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang atau jasa dalam iklim usaha yang sehat. Sehingga berdampak pada perekonomian yang mampan bagi negara dan kesejahteraan bagi rakyat. Dan pelaksaannya diatur pada pasal 5 ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 2 dan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang ini melarang adanya monopoli terhadap kegiatan jual beli dalam bentuk apapun yang dapat mengakibatkan pemusatan kekuatan ekonomi.
3.      Perlindungan konsumen ( Undang-Undang No.8 Tahun 1999 )
Perlindungan terhadap hak-hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 21 ayat 1, pasal 27 dan pasal 33. Undang-undang ini merupakan upaya yang memberikan jaminan kepastian hukum kepada konsumen. Kemudian juga dibentuknya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat non pemerintah yang juga memiliki kegiatan menangani perlindungan konsumen.
4.      Pemerintah daerah ( Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 )
Pertimbangan dari undang-undang ini bahwa efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah perlu ditingkatkan dengan memperhatikan hubungan antar pemrintah pusat dengan pemerintah daerah yang disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah.  Penyelenggaraan ini diatur dalam pasal 1, pasal 4, pasal 5, pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20, pasal 21, pasal 22D, pasal 23E ayat 2, pasal 24A ayat 1, pasal 31 ayat 4, pasal 33 dan pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
5.      Telekomunikasi ( Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 )
Telekomunikasi memiliki peranan yang sangat vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dapat meningkatkan perekonomian, pendidikan, dan hubungan antar bangsa. Sering terjadinya penyalahgunaan fasilitas komunikasi dapat menimbulkan kerugian sehingga pelaksaan telekomunikasi ini diatur dalam undang-undang. Pasal yang mengatur antara lain :
UU No.36/ 1999 Pasal 3 yang berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.
Dan UU No.26/1999 Pasal 26 yang berbunyi "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan".
6.      Hak asasi manusia ( Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 )
Pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia yaitu pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 ayat 1 dan ayat 3 dan pasal 34 UUD 1945.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugrah yang wajib dihormati, dan dilindungi oleh hukum. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sering kali terjadi diberbagai negara termasuk Indonesia seperti Kasus Tanjung Priok, kasus pembunuhan Marsinah, kasus terbunuh wartawan Udin dari harian umum Bernas dll.
7.      Hak cipta ( Undang-Undang No.19 Tahun 2002 )
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Dan dalam undang-undang pasal yang mengatur antara lain Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 28 C ayat 1, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Sanksi pidana yang dikenakan bagi yang melakukan pelanggaran hak cipta berupa pidan penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar atau minimal Rp 150 juta.

                Sumber :

No comments:

Post a Comment