1. Film
( Undang-Undang No.8 tahun 1992 )
Film
sebagai sarana komunikasi memiliki peranan yang penting bagi pengembangan
budaya bangsa. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media
komunikasi yang dibuat berdasarkan asas sinematografi. Oleh sebab itu
pelaksaannya perlu diatur yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada
pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 32 dan pasal 33 ayat 1.
2.
Persaingan usaha ( Undang-Undang No.5
Tahun 1999 )
Bagi
setiap warga Negara yang berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran
barang atau jasa dalam iklim usaha yang sehat. Sehingga berdampak pada
perekonomian yang mampan bagi negara dan kesejahteraan bagi rakyat. Dan
pelaksaannya diatur pada pasal 5 ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 2 dan
pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang ini melarang adanya monopoli
terhadap kegiatan jual beli dalam bentuk apapun yang dapat mengakibatkan
pemusatan kekuatan ekonomi.
3.
Perlindungan konsumen ( Undang-Undang
No.8 Tahun 1999 )
Perlindungan
terhadap hak-hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat 1,
pasal 21 ayat 1, pasal 27 dan pasal 33. Undang-undang ini merupakan upaya yang
memberikan jaminan kepastian hukum kepada konsumen. Kemudian juga dibentuknya
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat non pemerintah yang juga memiliki
kegiatan menangani perlindungan konsumen.
4.
Pemerintah daerah ( Undang-Undang No. 32
Tahun 2004 )
Pertimbangan
dari undang-undang ini bahwa efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan
pemerintah daerah perlu ditingkatkan dengan memperhatikan hubungan antar
pemrintah pusat dengan pemerintah daerah yang disertai dengan pemberian hak dan
kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah.
Penyelenggaraan ini diatur dalam pasal 1, pasal 4, pasal 5, pasal 18,
pasal 18A, pasal 18B, pasal 20, pasal 21, pasal 22D, pasal 23E ayat 2, pasal
24A ayat 1, pasal 31 ayat 4, pasal 33 dan pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
5.
Telekomunikasi ( Undang-Undang No. 36
Tahun 1999 )
Telekomunikasi
memiliki peranan yang sangat vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang
dapat meningkatkan perekonomian, pendidikan, dan hubungan antar bangsa. Sering
terjadinya penyalahgunaan fasilitas komunikasi dapat menimbulkan kerugian
sehingga pelaksaan telekomunikasi ini diatur dalam undang-undang. Pasal yang mengatur
antara lain :
UU
No.36/ 1999 Pasal 3 yang berbunyi “Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antar bangsa”.
Dan
UU No.26/1999 Pasal 26 yang berbunyi "Setiap
penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang
diambil dari presentase pendapatan".
6.
Hak asasi manusia ( Undang-Undang No. 39
Tahun 1999 )
Pasal
dalam undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia yaitu pasal 5 ayat
1, pasal 20 ayat 1, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31,
pasal 32, pasal 33 ayat 1 dan ayat 3 dan pasal 34 UUD 1945.
Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugrah yang wajib dihormati, dan
dilindungi oleh hukum. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sering kali
terjadi diberbagai negara termasuk Indonesia seperti Kasus Tanjung Priok, kasus
pembunuhan Marsinah, kasus terbunuh wartawan Udin dari harian umum Bernas dll.
7.
Hak cipta ( Undang-Undang No.19 Tahun
2002 )
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya.
Dan
dalam undang-undang pasal yang mengatur antara lain Pasal 5 ayat 1, pasal 20
ayat 1, pasal 28 C ayat 1, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar negara Republik
Indonesia tahun 1945. Sanksi pidana yang dikenakan bagi yang melakukan
pelanggaran hak cipta berupa pidan penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun
atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar atau minimal Rp 150 juta.
Sumber
:
No comments:
Post a Comment