Friday, April 24, 2015

OPINI PUBLIK ( TUGAS 3 )



Ahmadiyah adalah sebuah gerakan keagamaan yang didirikan oleh Mirza Ghulama Ahmad di India, yang mengaku sebagai Mujaddid, al Masih, al Mahdi. Gerakan ini  dibentuk oleh pemerintah kolonial Inggris di India dengan tujuan untuk menjauhkan kaum muslimin dari agama Islam dan dari kewajiban jihad sehingga tidak lagi melakukan perlawanan terhadap pemerintah kolonial.
Beberapa pemikiran dan keyakinan Ahmadiyah adalah :
·         Meyakini bahwa Mirza Ghulama Ahmad adalah al Masih.
·         Berkeyakinan bahwa malaikat Jibril memberikan wahyu kepadanya.
·         Menghilangkan syariat jihad.
·         Meyakini bahwa bukan Al Quran sebagai kitab suci.
·         Seluruh umat Islam adalah kaum kafir kecuali yang mengikuti aliran tersebut.
Description: gbr ahmadiyah.jpgDi Indonesia, pengikut kelompok ini terbagi atas dua kelompok dan telah memiliki badan hukum sejak 1953. Ajaran ini memang menjadi polemik serta melahirkan keresahan dimasyarakat sehingga menimbulkan reaksi keras dari umat Islam dan tidak jarang terjadi tindak kekerasan menentang ajaran Ahmadiyah. Namun beberapa lembaga Islam  didaerah-daerah berusaha agar tindakan tidak dilakukan secara anarkis seperti yang dilakukan oleh Aliansi Umat Islam (Alumi) Bandung Jawa Barat yang menjamin tidak akan melakukan tindakan kekerasan dalam melakukan pembubaran Ahmadiyah.
Adanya pro dan kontra atas ajaran ini membuat publik bertanya-tanya, benarkah ajaran ini merupakan bagian dari ajaran agama Islam atau tidak. Ini merupakan tahap I ,the stage of brainstorming atau luftartigen position. Dimana publik masih simpang siur dalam memberikan opininya yang hanya sebatas tahu tanpa adanya informasi yang jelas. Kemudian dengan adanya polemik yang terus berkembang, publik berusaha mencari titik terang atau kejelasan dari lembaga-lembaga yang berwenang.

Atas nama pemerintah Indonesia, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung pada tanggal 9 Juni 2008 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan segala kegiatannya yang bertentangan dengan agama Islam. Ini merupakan tahap II  the stage of consolidation yaitu tahap adanya pencerahan dari pihak yang berwenang sehingga opini publik mulai terarah membentuk pikiran yang menyatu bahwa ajaran Ahmadiyah dilarang.
Hal ini diperkuat dengan adanya Majelis Ulama Indonesia secara resmi menetapkan : FATWA TENTANG ALIRAN AHMADIYAH :
1.      Menegaskan kembali keputusan fatwa MUI dalam Munas II 1980 yang menetapkan bahwa aliran Ahmadiyah berada diluar Islam, sesat dan menyesatkan serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad ( keluar dari Islam ).
2.      Bagi mereka yang mengikuti aliran Ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al haqq) yang sejalan dengan al Quran dan al Hadist.
3.      Pemerintah berkewajiban melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

Pembentukan opini publik pada kasus ini sudah sampai pada tahap III the solid stage atau festigen position dimana opini publik sudah menyatu dengan lahirnya fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Opini yang pada awalnya menjadi perdebatan dimasyarakat, setelah dilakukan penyelidikan oleh badan agama maka disepakati bahwa ajaran tersebut sesat. Dengan adanya fatwa ini diharapkan tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan oleh pengikut ajaran Ahmadiyah sehingga publik tidak lagi merasa terganggu.
Fatwa ini tentunya meresahkan bagi pengikut ajaran Ahmadiyah, namun jika memang para pengikut beragama Islam maka seharusnya fatwa MUI merupakan pencerahan dari kesalahan atau kesesatan ajaran agama yang dilakukan para pengikutnya. Kesepakatan publik dengan adanya fatwa ini merupakan the solid stage atau festigen position sehingga tidak ada lagi publik yang bertanya-tanya tentang kepastian ajaran tersebut.
Kemudian tahap ini juga menghasilkan perubahan pola pikir publik berupa perubahan tindakan seperti meninggalkan ajaran Ahmadiyah dan kembali kepada al Quran dan al Hadist. Seperti yang dilakukan 11 penganut ajaran Ahmadiyah asal desa Manis Kidul, kecamatan Jalaksana kabupaten Kuningan yang menyatakan kembali kepada ajaran agama Islam yang sesungguhnya. Pernyataan mereka mendapat pengukuhan dari Badan Muallaf kabupaten Kuningan.
Description: insaf.jpg




Pada kasus tersebut media massa memiliki peran penting dalam pembentukan opini publik. Dimana informasi yang diterima dari media massa diserap dan dijadikan acuan publik dalam memberikan opininya. Media massa bukanlah ranah netral yang meyamakan berbagai kepentingan dan pemaknaan dari berbagai kelompok. Media massa justru menjadi subjek yang mengonstruksi realitas berdasarkan penafsiran dan definisinya sendiri untuk disebarkan kepada khalayak. Informasi yang dimuat dalam media massa akan segera tersebar kepada khlayak yang besar, heterogen, dan anonim.
Opini publik dengan tahapannya merupakan tingkatan apakah opini publik tersebut dapat terus berkembang dimasyarakat atau hanya menjadi ‘selintas’ dan berlalu dalam masyarakat. Pesan yang biasa akan berlalu begitu saja tetapi jika berhubungan dengan kepentingan orang banyak seperti pada kasus ajaran Ahmadiyah akan banyak menghasilkan opini publik. Media massa televisi maupun surat kabar menjadi ikon pembentuk konstruksi sosial yang berperan dalam membentuk kuasa kebenaran dalam realitas sosial. Selain itu hubungan antara opini publik dengan kebijakan pemerintah merupakan salah satu unsur esensial sehingga menciptakan stabilitas dilingkungan masyarakat.
Demikian tugas 3 ini saya buat dengan segala kekurangan dan keterbatasan saya dalam mencari sumber yang memiliki kredibilitas serta dalam mengaplikasikan dalam bentuk tulisan.
Terima kasih.

Sumber :
Modul UT SKOM 4321
https://www.youtube.com/watch?v=pRmv2iIFm1c

No comments:

Post a Comment