Tuesday, March 31, 2015

Kegunaan Media Komunikasi dalam Kehidupan sehari-hari

FILSAFAT DAN ETIKA KOMUNIKASI

Kegunaan Media Komunikasi dalam Kehidupan Sehari-hari


FINNLAND CHANIAGO
NIM 017526551

UNIVERSITAS TERBUKA
Diajukan Kepada : TUTON SKOM 4323

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmatNYA sehingga saya masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan Tugas 2 ini guna kepentingan akademik Tuton Filsafat dan Etika Komunikasi dengan baik.
Makalah sederhana ini dibuat guna membahas kegunaan media komunikasi dalam kehidupan sehari-hari serta membahas segala kelebihan maupun kekurangan media komunikasi. Dengan mengetahui kelebihannya diharapkan dapat lebih memanfaatkan hal positif dari media komunikasi secara maksimal dalam kehidupan sehari-hari khususnya dilingkungan sekitar dan mengatasipasi kekurangannya sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
Makalah ini saya buat berdasarkan referensi dari beberapa Modul UT maupun sumber dari internet yang saya dapatkan.
Saya akui makalah ini memiliki banyak kekurangan dari segi isi maupun penulisan karena kurangnya pengalaman yang saya miliki. Oleh karena itu saya harapkan masukan dari Tuton maupun teman-teman pembaca.



Tangerang, Maret 2015
Penyusun,




DAFTAR ISI


Ø Kata Penghantar ………………………………………………………

Ø Daftar Isi    ………………………………………………………………

Ø Bab I Pendahuluan

·        Latar Belakang    …………………………………….........................

·        Rumusan Masalah   ………………………………………………….    

Ø Bab II Pembahasan

·        Pengertian Media Komunikasi ………………………………………

·        Kegunaan Media Komunikasi dalam Kehidupan Sehari-hari ……….

·        Kelebihan Media Komunikasi  ……………………………………...

·        Kekurangan dan Dapak Negatif  …………………………………….

Ø Bab III Penutup

·        Kesimpulan  …………………………………………………………

Ø Daftar Pustaka …………………………………………………………..




BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Komunikasi dalam kehidupan manusia dapat terjadi dalam berbagai kondisi maupun konteks kehidupan. Hampir setiap saat manusia melakukan komunikasi dengan berbagai cara yang berbeda disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang diperlukan.

Proses komunikasi sedikitnya melibatkan 4 elemen atau komponen sebagai pendukungnya yaitu,
1.      Sumber / pengiriman atau pesan / komunikator yakni seseorang atau kelompok yang mengambil inisiatif menyampaikan pesan.
2.      Pesan, berupa lambang atau tanda seperti kata-kata tertulis, gambar, lisan,angka maupun gesture.
3.      Saluran yakni suatu alat yang dipakai untuk menyampaikan atau meyalurkan pengiriman pesan ( materi yang akan dibahas lebih lanjut ).
4.      Penerima / komunikan yakni seseorang atau kelompok yang dijadikan sasaran penerima pesan.

Hal inilah yang dianggap penting bayangkan jika kehidupan manusia tanpa diwarnai komunikasi, tentunya akan tampak ‘hampa’. Karena tanpa komunikasi interaksi antar manusia secara perorangan, kelompok ataupun organisasi tidak mungkin dapat terjadi. Oleh sebab itu agar komunikasi dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan media komunikasi sebagai alat atau saluran yang digunakan untuk berkomunikasi.

Media komunikasi yang merupakan perantara dalam berkomunikasi antara komunikan dengan komunikator berfungsi sebagai penyebaran informasi. Penyebaran informasi diperlukan guna mengembangkan intelektual individu. Media komunikasi sendiri memiliki berbagai macam jenis sehingga komunikan dapat dengan mudah menentukan media sesuai yang akan digunakan. Misalnya saja ketika sedang menunggu umumnya individu akan membaca koran atau menggunakan ponsel untuk membaca berita-berita terkini yang sedang terjadi atau mendengarkan radio. Begitu pentingnya media komunikasi dalam keseharian tiap individu.

B.     Rumusan Masalah

Kegunaan atau manfaat media komunikasi dalam kehidupan sehari-hari


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Media Komunikasi

Media komunikasi merupakan alat, saluran, sarana untuk menyampaikan pesan, gagasan, idea atau hasil pemikiran manusia dari komunikator kepada komunikan.

B.           Kegunaan Media Komunikasi

Media komunikasi memiliki ‘segudang’ manfaat yang berguna bagi masyarakat. Dengan media komunikasi dapat membangun individu, masyarakat dan juga negara kearah yang lebih maju. Media komunikasi berguna untuk memperluas hubungan komunikasi antar manusia dan juga memperbesar kemampuan manusia untuk menjalin hubungan antar manusia. Melalui media komunikasi seseorang atau pun kelompok menyampaikan apa yang ada dalam benak pikirannya dan atau perasaan hati nuraninya kepada orang lain, hal ini juga merupakan langkah menghindari keterasingan atau terisolasi dari lingkungan.

Menurut Ruben, kegunaan media komunikasi memperluas komunikasi antar manusia dengan dengan cara sebagai berikut :
a.       Meningkatkan produksi pesan dan pendistribusian
b.      Meningkatkan persediaan, penyimpanan dan temu balik pesan komunikasi.

Selain itu dengan adanya media komunikasi dapat meningkatkan peradaban manusia karena melalaui media komunikasi manusia belajar, bersosialisasi dan berinteraksi.

Media komunikasi dengan segala kegunaannya diharapkan megandung beberapa hal seperti unsur informasi, unsur hiburan, pendidikan, dll.

C.    Kelebihan Media Komunikasi dalam Kehidupan Sehari-hari.

Kelebihan pada media komunikasi dianggap sebagai hal yang menunjang dalam perkembangan kehidupan manusia.

Misalnya saja dalam perkembangan dunia pendidikan. Dimana dengan adanya media komunikasi, ilmu atau pun pendidikan dapat disalurkan dengan berbagai cara, salah satunya adalah system belajar jarak jauh. Metode pembelajaran yang tidak mengenal batas ruang dan waktu, mahasiswa dapat belajar dimana dan kapan pun seperti yang diselenggarakan Universitas Terbuka. Seperti yang diutarakan oleh Burgen & Huffner 2002 bahwa dengan teknolgi komunikasi yang berteknologi tinggi dapat lebih efisien dalam penyebaran informasi. Efisien yang dimaksudkan adalah penghematan dari segi waktu, biaya, pemikiran dan tenaga.

Media komunikasi memang berkembang pesat dalam kehidupan manusia, contoh lainnya dapat dilihat dari Iklan Layanan Masyarakat ( ILM ). Iklan yang bertujuan informasi ini dengan bantuan media televisi, radio ataupun cetak, dapat menyebar keseluruh pelosok yang mungkin sulit dijangkau serta dari sisi waktu pun tentunya akan relative lebih singkat.

Selain itu dalam kehidupan sehari-hari, hal yang paling sering dijumpai adalah media komunikasi televisi. Hampir dalam kesehariannya individu selalu menggunakan media yang satu ini. Mulai dari anak-anak hingga orang tua. Umumnya media komunikasi ini digunakan sebagai sarana hiburan. Diantara kepenatan segala rutinitas hiburan merupakan kelebihan yang dimiliki media komunikasi.

D.    Kekurangan Media Komunikasi

Diantara segala kelebihan yang dimiliki media komunikasi, tak luput dari kekurangan yang menyertainya. Media komunikasi yang terus berkembang disertai kemajuan teknologi kerap menghadirkan keresahan dimasyarakat. Sebut saja media yang sering digunakan dan sangat mudah aksesnya seperti internet. Banyak anak-anak yang kurang memiliki pengawasan dari orang tua, mengakses situs-situs yang tidak layak untuk dikonsumsi oleh anak-anak.
Selain itu jam tayang stasiun televisi yang hampir nonstop, membuat anak-anak tidur larut malam hingga menggangu konsentrasi belajar anak pada saat disekolah karena mengantuk.
Dari sisi social, penggunaan gandget atau perangkat alat komunikasi selular yang semakin canggih menyertakan berbagai aplikasi didalamnya membuat para penggunanya ‘sibuk’ dengan gadgetnya sehingga kurang bersosialisasi dilingkungan.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Menurut saya dapat disimpulkan bahwa media komunikasi merupakan alat atau penyalur informasi yang dapat digunakan hampir semua kalangan. Media komunikasi juga memiliki banyak fungsi yang dapat dimanfaatkan secara postif namun dengan penggunaannya yang berlebihan justru akan menimbulkan dampak negatif.
Selain itu pengawasan orang tua maupun lingkungan sekitar berperan penting dalam mencegah dampak negative yang mungkin ditimbulkan. Pemerintah sebagai penanggung jawab Negara harus turut serta dalam membuat batasan seperti Undang-Undang guna mengatur perkembangan media komunikasi.


DAFTAR PUSTAKA

Modul UT Filsafat dan Etika Komunikasi
Modul UT Pengantar Ilmu Komunikasi
Modul UT Hubungan Masyarakat

Wednesday, March 25, 2015

Pengertian Peristiwa Hukum Beserta Contohnya

Peristiwa hukum adalah peristiwa sosial yang akibatnya diatur oleh hukum dimana dalam peristiwa tersebut harus ada objek dan subjek hukum. Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban. Coba anda jelaskan keterkaitan antara hak dan kewajiban itu sendiri?
Hak dan kewajiban merupakan bagian setiap individu yang senantiasa menyertai. Hak adalah sesuatu yang mutlak kita miliki dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri. Dengan hak setiap individu mempunyai kapasitasnya untuk menuntut yang sudah menjadi bagian dirinya. Sedangkan kewajiban merupakan tanggung jawab yang harus kita emban. Adanya kewajiban menggambarkan setiap individu memiliki keterikatan. Adanya hubungan timbal balik antara keduanya menjadikan teori korelasi yang saling berkaitan. Sangat diharapkan sebelum menuntut hak sebagai individu terlebih dahulu melaksanakan kewajiban. Pada dasarnya berdasarkan teori korelasi bahwa dengan menjalankan kewajiban maka dengan sendirinya hak akan terpenuhi.
Hubungan antara hak dan kewajiban dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya saja dalam dunia kerja. Sebagai seorang karyawan, berkewajiban melaksanakan tugas kerja yang sudah ditentukan, hasil dari kerja keras yang dilakukan tentu saja akan membuahkan hasil seperti salary ataupun bonus yang mungkin diberikan. Hak dan kewajiban juga merupakan sesuatu yang esensial dalam kehidupan manusia sebagai mahkluk Tuhan khususnya sebagai makhluk social, menjadi keterkaitan yang tidak bisa dilepaskan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi kita sebagai sendiri.
Contoh lainnya adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, hak sebagai warga negara antara lain :
·                     Sebagai warga kita berhak mendapatkan penghidupan yang layak.
·                     Hak untuk meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik.
·                     Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, dll.

Dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia antara lain :
·                     Wajib menghormati hak asasi manusia.
·                     Wajib ikut serta dalam mempertahankan ketahanan negara.
·                     Wajib tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh negara,dll.

Demikian setiap individu memang memiliki hak dan kewajibannya dalam kehidupan sebagai makhluk Tuhan dan keduanya dituntut untuk dilaksanakan.

Sumber :

http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

Hukum Antar Tata Negara

1.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum Antar Tata Negara (HATAH)  dan berikan contoh kasus?
2.      Dalam suatu kasus hukum selalu harus ada subjek dan objek hukum, coba jelaskan alasannya mengapa demikian?

1.                  Hukum Antar Tata Negara merupakan hukum yang mempelajari system hukum pada suatu Negara tertentu dan pada saat tertentu.  Dan hukum ini terbagi 2, yaitu :
a.       HATAH Intern
Merupakan peraturan atau keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku dan digunakan dalam hubungannya antara warga Negara disuatu Negara. HATAH Intern ini juga terbagi menjadi :
·         Hukum Antar Waktu
Adalah peraturan dan keputusan yang hanya berlaku pada saat itu dan setelah adanya hukum pengganti, maka peraturan dan keputusan yang lama tidak berlaku lagi.
Contoh tahun 1964 ada UU lalu lintas devisa yang melarang warga Indonesia menggunakan alat pembayaran luar negeri dan saat ini UU tersebut sudah tidak berlaku lagi.
·         Hukum Antar Tempat
Adalah peraturan yang digunakan dan berlaku bagi warga Indonesia yang berbeda namun memiliki keterkaitan hukum satu dengan yang lain.
Contohnya laki-laki dari Sunda menikah dengan perempuan suku Padang.
·         Hukum Antar Golongan / Agama
Hukum ini menguraikan tentang hukum antar warga Negara Indonesia yang memiliki perbedaan agama maupun perbedaan kepentingan namun berlaku jika terjadi hubungan Negara, waktu dan tempat memperlihatkan titik pertalian.
Contohnya hukum yang terjadi pada zaman hindia Belanda, dimana terjadi perbedaan hukum antar warga Indonesia dengan warga Belanda yang ada di Indoensia.
b.      HATAH Ekstrn
Merupakan keseluruhan peraturan dan keputusan yang berlaku dan menjadi penghubung peristiwa antar warga Negara atau lebih yang terjadi pada satu wilayah tertentu.
Contohnya ketika seorang Bandar narkoba dari Negara Belgia ditangkap dikota Bali maka yang berlaku adalah hukum dikota Bali. Dan disesuaikan dengan peraturan dan keputusan hukum serta UU yang berlaku dikota Bali. Namun Negara Belgia tetap dapat melalukan negosiasi dengan pemerintahan dikota Bali guna mendapatkan solusi dari hukum-hukum yang berlaku saat itu.

2.                  Mengapa harus ada subjek dan objek hukum karena hal ini yang menjadi pokok utama analisa hukum yang terjadi.
Pengertian dari subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban dan yang dapat menjadi subjek hukum adalah manusia dengan kualisifikasi tertentu ataupun lembaga.
Sedangkan pengertian dari objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dalam suatu hubungan hukum. Contoh objek hukum sendiri terbagi menjadi objek hukum bergerak dan objek hukum tidak bergerak

Dari pengertian tersebut dapat dibuat kesimpulan bahwa dalam setiap kasus maka akan ada analisa hukum terhadap pelaku (subjek hukum). Analisa ini menyangkut sejauh mana hukum itu dapat berlaku. Misalnya seorang anak kecil yang tanpa sengaja melakukan pembunuhan terhadap temannya maka tidak dapat diberlakukan hukum yang sama terhadap seorang karyawan yang melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya. Hal ini disebabkan faktor usia dari subjek hukum. Karena seorang anak kecil dapat dikatakan sebagai seorang yang belum “cakap” hukum. Dan alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut dapat dikategorikan sebagai objek hukum tidak bergerak begitu juga dengan korban dari pembunuhan dinyatakan sebagai objek hukum yang bergerak.


Sumber :

http://azwarjayanegara-gudang-ilmu.blogspot.com/2012/10/subjek-dan-objek-hukum-di-indonesia.html

Undang-Undang yang Digunakan dalam Hukum Media Massa

1.      Film ( Undang-Undang No.8 tahun 1992 )
Film sebagai sarana komunikasi memiliki peranan yang penting bagi pengembangan budaya bangsa. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi yang dibuat berdasarkan asas sinematografi. Oleh sebab itu pelaksaannya perlu diatur yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 32 dan pasal 33 ayat 1.
2.      Persaingan usaha ( Undang-Undang No.5 Tahun 1999 )
Bagi setiap warga Negara yang berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang atau jasa dalam iklim usaha yang sehat. Sehingga berdampak pada perekonomian yang mampan bagi negara dan kesejahteraan bagi rakyat. Dan pelaksaannya diatur pada pasal 5 ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 2 dan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Undang-undang ini melarang adanya monopoli terhadap kegiatan jual beli dalam bentuk apapun yang dapat mengakibatkan pemusatan kekuatan ekonomi.
3.      Perlindungan konsumen ( Undang-Undang No.8 Tahun 1999 )
Perlindungan terhadap hak-hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 21 ayat 1, pasal 27 dan pasal 33. Undang-undang ini merupakan upaya yang memberikan jaminan kepastian hukum kepada konsumen. Kemudian juga dibentuknya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat non pemerintah yang juga memiliki kegiatan menangani perlindungan konsumen.
4.      Pemerintah daerah ( Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 )
Pertimbangan dari undang-undang ini bahwa efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah perlu ditingkatkan dengan memperhatikan hubungan antar pemrintah pusat dengan pemerintah daerah yang disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah.  Penyelenggaraan ini diatur dalam pasal 1, pasal 4, pasal 5, pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20, pasal 21, pasal 22D, pasal 23E ayat 2, pasal 24A ayat 1, pasal 31 ayat 4, pasal 33 dan pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
5.      Telekomunikasi ( Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 )
Telekomunikasi memiliki peranan yang sangat vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang dapat meningkatkan perekonomian, pendidikan, dan hubungan antar bangsa. Sering terjadinya penyalahgunaan fasilitas komunikasi dapat menimbulkan kerugian sehingga pelaksaan telekomunikasi ini diatur dalam undang-undang. Pasal yang mengatur antara lain :
UU No.36/ 1999 Pasal 3 yang berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.
Dan UU No.26/1999 Pasal 26 yang berbunyi "Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari presentase pendapatan".
6.      Hak asasi manusia ( Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 )
Pasal dalam undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia yaitu pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 ayat 1 dan ayat 3 dan pasal 34 UUD 1945.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugrah yang wajib dihormati, dan dilindungi oleh hukum. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sering kali terjadi diberbagai negara termasuk Indonesia seperti Kasus Tanjung Priok, kasus pembunuhan Marsinah, kasus terbunuh wartawan Udin dari harian umum Bernas dll.
7.      Hak cipta ( Undang-Undang No.19 Tahun 2002 )
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Dan dalam undang-undang pasal yang mengatur antara lain Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 28 C ayat 1, dan pasal 33 Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Sanksi pidana yang dikenakan bagi yang melakukan pelanggaran hak cipta berupa pidan penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar atau minimal Rp 150 juta.

                Sumber :

Tuesday, March 24, 2015

Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Kelompok Sistem Komunikasi dalam Hukum Media Massa

Faktor-faktor apa yang paling signifikan yang mempengaruhi perkembangan kelompok system komunikasi dalam Hukum Media Massa?
            Sistem komunikasi dalam hukum media massa sangatlah penting karena mampu menyalurkan atau menyampaikan pesan kepada khalayak. Dan jangkauan penyampaiannya pun mampu menyeluruh keberbagai lapisan masyarakat. Sistem komunikasi memberikan dampak positif bagi perkembangan kehidupan manusia, segala kemudahan dapat diperoleh dengan memanfaatkan media ini namun dalam siklus kehidupan seiring adanya perkembangan juga diiringi dengan adanya dampak negative yang menyertai sehingga diperlukan kontrol dalam penggunaannya. Karena itu hal-hal yang mempengaruhi perkembangan sistem komunikasi dalam hukum media massa menjadi tolak ukur yang sangat penting.
            Menurut saya faktor yang penting dan mempengaruhi perkembangan kelompok sistem komunikasi dan dalam hukum media massa antara lain :
1.      Latar Belakang Budaya
2.      Perkembangan Teknologi
3.      Hukum yang Berlaku

1.                  Latar Belakang Budaya
Interpretasi suatu pesan akan terbentuk dari pola pikir seseorang melalui kebiasaannya, sehingga semakin sama latar belakang budaya antara komunikator dengan komunikan maka komunikasi semakin efektif. Contohnya saja hukum media massa di Indonesia sangat dipengaruhi sejarah zaman Belanda, terdapat nilai-nilai yang ikut menentukan praktek hukum media yang ada, hal ini karena pada awalnya Indonesia merupakan negara jajahan Belanda. Sebagai negara jajahan maka media massa saat itu tidak dapat berkembang karena keberadaannya dimonopoli oleh kepentingan pemerintahan Belanda. Dan hal itu tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga terjadi dibanyak negara di Asia. Kebebasan media massa ditentang dan ditekan dibanyak negara Asia. Diwilayah Asia Pasifik sendiri merupakan wilayah yang memiliki tingkat penyensoran yang tinggi, hal ini menunjukkan bagaimana media dikekang keberadaannya sehingga sulit untuk menginterpretasikan pesan secara aktual.
Di Amerika sendiri dalam perkembangannya media massa sudah dibentuk UU yang mengatur regulasi media ini sehingga sudah terdapat ketentuan yang berlaku dan mengatur penggunaannya.

2.                  Perkembangan Teknologi
Teknologi yang makin canggih saat ini membawa dampak positif bagi perkembangan komunikasi. Dengan adanya media-media baru memberi manfaat serta kemudahan diberbagai segi. Informasi dapat berkembang pesat hampir keseluruh pelosok. Media menjadi perantara antar berbagai bidang kehidupan. Misalnya saja dengan adanya internet di era saat ini, memicu segala kemudahan. Dari segi pendidikan, pelajar maupun mahasiswa dapat mengakses sumber-sumber pendidikan sehingga dapat memperluas wawasan dan pengetahuan serta membantu untuk berperan aktif dalam kegiatan belajar. Perkembangan teknologi juga sangat berperan dimasyarakat antara lain dalam dunia hiburan, media massa menjalin antar invidu dalam masyarakat. Dari sisi ekonomi media massa membantu memberikan infomasi tentang perkembangan ekonomi yang terjadi, seperti perkembangan bursa efek, mempermudah transaksi jual beli yang terjadi, informasi pemogokan kerja yang menyebabkan kerugian suatu perusahaan dll. Perkembangan teknologi bagi media massa dimasyarakat tidak hanya membawa dampak positif saja tetapi juga dampak negative yang seringkali menjadi boomerang tersendiri dimasyarakat, contohnya saja tindak kekerasan yang kerap terjadi dimasyarakat seringkali disebabkan karena tontonan dimedia televisi yang menayangkan kekerasan dan tanpa disadari menjadi contoh yang tidak baik. Hal ini amat disayangkan karena media yang seharusnya menjadi era membangun justru disalah artikan. Diperlukan pakem-pakem dalam masyarakat maupun hukum yang mengatur keberlakuan media massa dalam masyarakat. Contoh lainnya media radio, dengan adanya media ini masyarakat belajar bagaimana menginterpretasikan sebuah komunikasi tanpa adanya tatap muka namun komunikasi tetap dapat terjalin. Informasi lebih mudah didapatkan dengan adanya teknologi yang berkembang dimedia massa.

3.                  Hukum yang Berlaku
Media massa sebagai penghubung dimasyarakat haruslah sesuai dengan norma dan etika hukum yang berlaku. Penerapan hukum dibeberapa media massa menjadi tolak ukur privasi seseorang dimedia. Hukum ini berguna melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan media dimasyarakat.
Penggunaan hukum yang berkaitan dengan media massa ditiap negara berbeda-beda, dan hal inilah yang mempengaruhi perkembangan media massa itu sendiri. Misalnya saja hukum tentang pencemaran nama baik, dimana hukum secara tegas melindungi masyarakat dengan UU yang berlaku. UU ini ditiap negara berbeda penggunaannya, di Indonesia sendiri menurut saya UU ini sering kali mencekal kebebasan berpendapat individu, dimana bila seseorang memberikan tanggapan yang negative maka dapat dikenakan sanksi, sedangkan dinegara-negara barat pada umumnya hal ini adalah hal yang biasa terjadi. Tiap-tiap individu berhak menyatakan pendapatnya tentang orang lain tanpa khawatir dikenakan sanksi yang berlebihan. Oleh sebab itu media massa diluar negeri lebih berperan aktif, dan terbuka dalam penyampaian berita. Walaupun demikian masyarakat Indonesia sendiri sudah semakin krtits dengan hak-haknya sehingga tidak hanya berpangku tangan dengan hukum yang berlaku sehingga diperlukan revisi hukum-hukum yang berlaku. Hal ini akan berdampak positif bagi perkembangan media massa, khususnya di Indonesia.

Kesimpulannya
Ditiap negara memiliki latar belakang budaya, perkembangan teknologi maupun hukum-hukum yang berlaku yang berbeda dan sangat mempengaruhi perkembangan media massa dalam penyampaiannya dimasyarakat.
Diperlukan perspektif dalam menginterpretasikan media massa dimasyarakat sehingga dapat mengkontrol penggunaanya secara positif dan mengatasi dampak negative yang mungkin ditimbulkan. Peran aktif masyarakat dan pemerintah sangat menunjang perkembangan media massa.

Sumber :
Buku Materi Pokok SKOM 4439/Modul 1 - 9
http://konsepblackbook.blogspot.com/2012/10/pengaruh-media-massa-terhadap-sikap.html

http://komunikasikomunikan.wordpress.com/2012/06/29/mass-communication-theory-medium-culture-and-society/

Perspektif Media Massa menurut Schwart

Perspektif Schwart menyatakan media massa dalam persuasi bekerja dengan dua cara yang berbeda dalam mempengaruhi khalayak, yaitu model Resonansi ( evoked recall ) dan model mengajar ( transportation ).
A.    Model Resonansi ( Evoked Recall )

Model ini berpegang pada konsep “ lebih baik merangsang atau mengeluarkan suatu yang sudah tersimpan dalam diri khalayak dari pada media massa itu mencoba menanamkan pesan yang baru dalam diri mereka ( Larson,1986 ).
Cara mengeluarkan suatu pengalaman bisa dilakukan melalui naskah verbal ( verbal script ), naskah suara ( sound script ), dan naskah rupa ( sight script ).
1.      Naskah verbal
Tulisan dalam bentuk kata-kata merupakan persuasi yang sangat efektif karena akan membangkitkan emosi khalayak. Bagaimana tulisan-tulisan tersebut dibuat dengan mengunggah pengalaman khalayak akan mudah untuk diingat. Misalnya saja tentang sebuah artikel yang menulis bagaimana bencana tsunami meruntuh leburkan kota Banda Aceh. Tentunya khalayak masih akan sangat mengingat kejadian 26 Desember 2004 tersebut. Bencana alam yang menelan korban kurang lebih 500.000 nyawa melayang dalam sekejab diseluruh tepian dunia yang berbatasan dengan samudra hindia.
Dengan persuasi verbal komunikan akan lebih mudah menangkap maksud tujuan yang akan disampaikan.
2.      Naskah suara
Dalam persuasi suara biasanya dilakukan oleh media radio ataupun televisi. Media ini jangkauannya sangat luas dan penerimaan komunikan lebih aktif. Misalnya saja interaksi secara langsung antara pendengar dengan penyiar radio ataupun acara-acara live kuis dll. Selain itu penggunaan efek suara juga menambah nilai pengertian dari komunikan, contohnya pada film-film horor biasanya digunakan efek suara yang menyeramkan sehingga menggambarkan suasana yang menegangkan. Suara juga menjadi symbol utama dalam keseharian, ketika kita mendengar suara adzan tanpa perlu dikomentari lagi tentunya sudah merefleksikan waktu shalat untuk umat muslim.
3.      Naskah rupa
Visualisasi tak kalah pentingnya dalam persuasi komunikasi, dimana dengan adanya visual tentunya konsumen memiliki gambaran secara langsung. Media yang menggunakan antara lain, majalah, koran, surat kabar, televisi, film dll. Umumnya komunikasi akan lebih mudah diingat apabila komunikan dapat secara langsung melihat gambar ataupun bentuk uraian dari penjelasan. Misalnya saja ketika seorang konsumen ingin membeli hijab baru, tentunya akan lebih menarik dan efektif jika penjual mendisplay barang dagangannya. Ataupun gaya belanja online yang saat ini sedang marak, penyajian gambar yang disertai warna membuat konsumen tertarik untuk memiliki.
Uraian ketiga naskah tersebut sama-sama memiliki  kelebihannya masing-masing tergantung dari penggunaan media itu sendiri. Pengalaman dan perasaan setiap individu yang tersimpan dalam diri seseorang pada hakikatnya sama, namun tetap diperlukan stimulasi yang merangsang keluarnya pengalaman.

B.     Model Mengajar ( Transportation )

Pengalaman yang pernah terjadi merupakan guru terbaik dalam perspektif komunikasi. Dimana dengan adanya pengalaman komunikasi akan lebih mudah disalurkan dengan baik. Pengalaman dapat disimpan dalam bentuk perasaan dan juga dapat disalurkan dalam bentuk drama. Misalnya saja banyak sekali cerita dalam film yang diangkat dari sebuah kisah nyata, contohnya film Gie, sang pencerah, Soegija dll.
Film-film yang mengisahkan kisah nyata tentunya akan tertanam dibenak penonton lebih lama karena merupakan cerita yang pernah terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
s=MsoNormal>http://www.anneahira.com/pengertian-sosial-budaya.htm