Tuesday, March 24, 2015

4 Prinsip Kesamaan Sumber dan Penerima

Pada kesempatan ini saya akan mengumpakan kampanye sebagai “Kampanye  Gerakan Hak-Hak Sipil Afrika – Amerika”
4 Prinsip tentang kesamaan sumber dan penerima yang dapat berperan terhadap keberhasilan suatu kampanye adalah
1.      Prinsip Pemaparan yang Selektif ( The Selective Exposure Principle )
Hukum ini menjelaskan bahwa pada dasarnya audiens mengikuti prinsip pemaparan yang selektif, yang menegaskan bahwa audiens atau pendengar akan secara aktif mencari informasi yang sesuai yang mendukung opini, keyakinan, nilai, keputusan dan perilaku mereka dan sebaliknya audiens akan menolak informasi jika bertentangan atau berlawanan.
Pada tipe ini masyarakat yang datang berharap komunikator mengorasikan protes anti kekerasan dan rasial karena hal inilah yang diharapkan oleh masyarakat setempat. Adanya diskriminasi yang terjadi antara warga Afrika dengan warga Amerika mengakibatkan krisis dan pembangkangan sipil sehingga masyarakat mendatangi kampanye-kampanye untuk menyuarakan aspirasinya. Mendukung lembaga-lembaga yang sepaham dengan opini mereka maupun keputusan untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi.

2.      Prinsip Partisipasi Audiens ( The Audience Participation Principle )
Prinsip ini menyatakan bahwa daya persuasive suatu komunikasi akan semakin besar manakala audiens berpartisipasi secara aktif dalam komunikasi tersebut. Bentuk partisipasi dapat berbentuk slogan dll.
Pada prinsip ini masyarakat yang menentang, membuat spanduk-spanduk, slogan-slogan serta turun kejalan untuk mangorasikan opini mereka. Komunikator sampai pada kapasitasnya mendapatkan pengikut atau pendukung.

3.      Prinsip Suntikan ( The Incolation Principle )
Audiens telah memiliki pendapat dan keyakinan tertentu maka pembicaraan dimulai dengan memberi pembenaran dan dukungan atas keyakinan dan pengetahuan yang dimiliki audiens.
Masyarakat pada Prinsip Suntikan komunikator dalam kampanyenya memberikan pengetahuan tentang cara pembebasan diri dari segala bentuk perbedaan yang merugikan. Dimana UUD Pertahanan Pribumi secara tegas melarang kulit hitam membeli tanah diluar dari wilayah yang ditentukan. Serta melarang adanya perkawinan antara kulit hitam dengan kulit putih. Orang-orang kulit hitam yang semula tidak mengerti bahwa kebijakan pemerintahannya, lambat laun mengerti bahwa tujuannya adalah pembedaan warna kulit. Hal ini merupakan pembenaran atas keyakinaan masyarakat untuk merubah segala diskriminasi yang ada.

4.      Prinsip Perubahan yang Besar ( The Magnitude of Change Principle )
Prinsip ini menyatakan bahwa semakin besar, semakin cepat, dan semakin penting perubahan yang ingin dicapai maka seorang juru kampanye mempunyai tugas dan kerja yang lebih besar serta dibutuhkan perjuangan yang lebih besar.
Seorang juru kampanye pada Gerakan Hak-Hak Sipil Afrika – Amerika ini mempunyai tugas yang amat berat, yang sering kali membahayakan keselamatan mereka. Misalnya saja seorang tokoh revolusioner anti apartheid dan politisi Afrika Selatan, Nelson Mandela. Tokoh ini juga merupakan presiden Arika Selatan 1994 – 1999. Nelson Mandela sering kali mengadakan kampanye-kampanyenya yang menentang keras adanya rasisme, kemiskinan, kesenjangan, dan mendorong rekonsiliasi rasial. Tak jarang tindakannya mendapat kecaman bahkan ancaman, tak hanya itu Nelson Mandela pun dipenjarakan karena dianggap menentang.
Dibutuhkan perjuangan dan pengorbanan yang besar disertai dukungan masyarakat luas untuk mengakhiri diskriminasi tersebut. Hingga berhasil sampai pada perubahan Undang-Undang serta dibebaskannya Nelson Mandela yang disambut dengan suka cita masyarakat yang setia mendukungnya.
Sumber :

No comments:

Post a Comment