Wednesday, March 25, 2015

Hukum Antar Tata Negara

1.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum Antar Tata Negara (HATAH)  dan berikan contoh kasus?
2.      Dalam suatu kasus hukum selalu harus ada subjek dan objek hukum, coba jelaskan alasannya mengapa demikian?

1.                  Hukum Antar Tata Negara merupakan hukum yang mempelajari system hukum pada suatu Negara tertentu dan pada saat tertentu.  Dan hukum ini terbagi 2, yaitu :
a.       HATAH Intern
Merupakan peraturan atau keputusan hukum yang menunjukkan hukum manakah yang berlaku dan digunakan dalam hubungannya antara warga Negara disuatu Negara. HATAH Intern ini juga terbagi menjadi :
·         Hukum Antar Waktu
Adalah peraturan dan keputusan yang hanya berlaku pada saat itu dan setelah adanya hukum pengganti, maka peraturan dan keputusan yang lama tidak berlaku lagi.
Contoh tahun 1964 ada UU lalu lintas devisa yang melarang warga Indonesia menggunakan alat pembayaran luar negeri dan saat ini UU tersebut sudah tidak berlaku lagi.
·         Hukum Antar Tempat
Adalah peraturan yang digunakan dan berlaku bagi warga Indonesia yang berbeda namun memiliki keterkaitan hukum satu dengan yang lain.
Contohnya laki-laki dari Sunda menikah dengan perempuan suku Padang.
·         Hukum Antar Golongan / Agama
Hukum ini menguraikan tentang hukum antar warga Negara Indonesia yang memiliki perbedaan agama maupun perbedaan kepentingan namun berlaku jika terjadi hubungan Negara, waktu dan tempat memperlihatkan titik pertalian.
Contohnya hukum yang terjadi pada zaman hindia Belanda, dimana terjadi perbedaan hukum antar warga Indonesia dengan warga Belanda yang ada di Indoensia.
b.      HATAH Ekstrn
Merupakan keseluruhan peraturan dan keputusan yang berlaku dan menjadi penghubung peristiwa antar warga Negara atau lebih yang terjadi pada satu wilayah tertentu.
Contohnya ketika seorang Bandar narkoba dari Negara Belgia ditangkap dikota Bali maka yang berlaku adalah hukum dikota Bali. Dan disesuaikan dengan peraturan dan keputusan hukum serta UU yang berlaku dikota Bali. Namun Negara Belgia tetap dapat melalukan negosiasi dengan pemerintahan dikota Bali guna mendapatkan solusi dari hukum-hukum yang berlaku saat itu.

2.                  Mengapa harus ada subjek dan objek hukum karena hal ini yang menjadi pokok utama analisa hukum yang terjadi.
Pengertian dari subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban dan yang dapat menjadi subjek hukum adalah manusia dengan kualisifikasi tertentu ataupun lembaga.
Sedangkan pengertian dari objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dalam suatu hubungan hukum. Contoh objek hukum sendiri terbagi menjadi objek hukum bergerak dan objek hukum tidak bergerak

Dari pengertian tersebut dapat dibuat kesimpulan bahwa dalam setiap kasus maka akan ada analisa hukum terhadap pelaku (subjek hukum). Analisa ini menyangkut sejauh mana hukum itu dapat berlaku. Misalnya seorang anak kecil yang tanpa sengaja melakukan pembunuhan terhadap temannya maka tidak dapat diberlakukan hukum yang sama terhadap seorang karyawan yang melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya. Hal ini disebabkan faktor usia dari subjek hukum. Karena seorang anak kecil dapat dikatakan sebagai seorang yang belum “cakap” hukum. Dan alat yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut dapat dikategorikan sebagai objek hukum tidak bergerak begitu juga dengan korban dari pembunuhan dinyatakan sebagai objek hukum yang bergerak.


Sumber :

http://azwarjayanegara-gudang-ilmu.blogspot.com/2012/10/subjek-dan-objek-hukum-di-indonesia.html

No comments:

Post a Comment