Sunday, March 27, 2016

Hubungan Buruh-Pimpinan Perusahaan di Indonesia: Upaya Meningkatkan Kualitas Komunikasi Organisasi.

Buruh merupakan pekerja yang menggunakan tenaga untuk mendapatkan balasan berupa upah atau gaji. Buruh memiliki organisasi yang dikenal dengan nama Serikat Buruh / Serikat Pekerja, organisasi ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan konflik yang mungkin timbul terjadi antara pekerja dan pimpinan perusahaan serta membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja juga untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Organisasi buruh diatur dalam UU Tenaga Kerja tahun 2003 no. 17 yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja yang bersifat terbuka, bebas, dan demokratis.
Perusahaan yang mempekerjakan para buruh juga memiliki lembaga yang membantu menyelesaikan permasalahan, salah satunya dengan pembuatan perjanjian kerjasama. Lembaga ini dikenal dengan APINDO ( Asosiasi Pengusaha Indoensia ).
Buruh dan perusahaan sering kali terjadi konflik yang disebabkan perbedaan kepentingan, buruh sebagai pekerja mengharapkan kesejahteraan untuk diri dan keluarga sedangkan perusahaan mengharapkan laba atau keuntungan maksimal dari perusahaan yang dikelolanya. Dibutuhkan jalan tengah agar kedua belah pihak mendapatkan tujuannya masing-masing. Komunikasi yang baik memicu solusi yang tepat tanpa merugikan pihak mana pun.
Pada kesempatan ini saya ingin mengangkat satu artikel yang meliput tentang tuntutan buruh wanita yang dilakukan dihari Perempuan Internasional.
Liputan6.com, Jakarta - Ribuan buruh dari Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), SGBN (Sentral Gerakan Buruh Nasional), dan GEMPA (Gerakan Perempuan Melawan Ketimpangan) menggelar longmarch dari patung kuda jalan Merdeka Selatan hingga jalan Merdeka Barat. Para buruh ini memerahkan jalanan menuju Istana Merdeka. 
Mereka turun ke jalanan untuk memperingati 
hari perempuan internasional. Namun, aksi ini dihalangi polisi saat ingin mencapai Istana Merdeka.
"Kami tak ingin ada tindakan represif dan intimidasi, kami hanya menginginkan suara ini didengar," ujar salah seorang Koordinator Aksi dari KASBI, Komandan Jack kepadaLiputan6.com, di Jalan Merdeka Barat, Selasa (8/3/2016).
Buruh yang tergabung dalam KASBI ini berasal dari berbagai daerah, juga dari berbagai perusahaan. Mereka menuntut hak-hak buruh perempuan dipenuhi pemerintah dan perusahaan.
Dalam tuntutannya, para buruh perempuan ini menyuarakan 8 poin yang sampai saat ini masih tak mampu dipenuhi bahkan dilindungi negara. Terlebih bagi para buruh perempuan, yakni:
1. Stop diskriminasi upah terhadap buruh perempuan
2. Cuti haid
3. Cuti melahirkan
4. Hak menyusui
5. Jaminan kesehatan reproduksi
6. Stop pelecehan seksual
7. Stop PHK terhadap buruh perempuan
8. Stop kontrak dan outsourcing.
"Sampai saat ini masih ada diskriminasi upah terhadap kaum perempuan, belum adanya cuti haid dan cuti melahirkan yang layak bagi buruh perempuan," ujar Komandan Jack.
Dalam berbagai poster dan kecaman, mereka meminta agar pemerintah mengeluarkan regulasi yang berprespektif gender. Sehingga hak-hak perempuan terpenuhi, seperti hak untuk menyusui, hak untuk tidak dilecehkan, hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan reproduksi tak lagi dilanggar oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Sengkarut penindasan buruh oleh sistem dan regulasi pemerintah membuat mereka menjadi rakyat kelas sekian. Para buruh itu menilai, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing mereka hanya menjadi kuda beban.
Banyak kasus saat buruh perempuan melahirkan, menyusui, dan keguguran mereka diberhentikan dari pekerjaannya.
"Tak akan ada pembebasan 
kaum perempuan jika tak melawan sistem ekonomi yang menindas ini. Hanya ada satu kata, Lawan!" ujar Komandan Jack disambut nyanyian Internasionale para buruh.
Meski satu tuntutan, para buruh ini terbagi dalam 3 gelombang massa dengan titik simpul massa yang berbeda.
            Dari artikel tersebut terlihat dimana organisasi perempuan berusaha menyuarakan hak-hak perempuan yang dinilai relative kurang dihargai. Sebagai organisasi yang berusaha membantu, komunikasi yang baik kepada pihak terkait sangat diperlukan. Untuk menyuarakan ketimpangan hak pekerja perempuan dapat dilakukan tanpa harus turun kejalan yang dapat menghambat serta mengganggu lalu lintas namun aksi tersebut tetap dilakukan agar pemerintah melihat atau menanggapi keluhan mereka.
            Diskriminasi terhadap perempuan seharusnya sudah tidak lagi terjadi, perempuan pada sektor kerja umumnya terlibat pada kegiatan produktifitas yang rendah seperti dipabrik dan pekerjaan domestik dan mendapatkan upah yang tidak sama dengan laki-laki.
         Perusahaan juga seringkali menerapkan peraturan yang melarang wanita yang sudah melahirkan untuk kembali bekerja sedangkan presentase perempuan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki, hal ini menunjukan akan banyak perempuan yang memerlukan lapangan pekerjaan.
         Pekerja perempuan juga kerap menjadi objek pelecehan, seperti yang sering terjadi pada pekerja perempuan diluar negeri, miris sekali jika pemerintah masih belum dapat melindungi hak dan keamanan perempuan dalam dunia kerja, perlunya undang-undang yang tegas mengatur hak dan kewajiban perusahaan untuk memberikan kapasitas kerja yang sama dengan laki-laki tanpa adanya kesenjangan upah serta keamanan perempuan dilingkungan kerja.
         Organisasi yang melindungi perempuan baik yang bekerja didalam negeri maupun diluar negeri memerlukan sumber daya manusia yang aktif serta berani tampil mewakili organisasi dan membela kepentingan buruh perempuan. Organisasi juga memerlukan sumber daya yang loyal dan dapat bekerjasama untuk kepentingan bersama.



Sumber :


No comments:

Post a Comment