Tuesday, September 20, 2016

Peran Komunikasi dalam Sosialisasi Tax Amnesty

TOPIK PENELITIAN           Peran Komunikasi dalam Sosialisasi Tax Amnesty 


JUDUL PENELITIAN          SOSIALISASI TAX AMNESTY


BAB 1. PENDAHULUAN


 a.      Latar Belakang

Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Program tax amnesty dianggap menjadi solusi bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di tahun 2016 dan bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur,  menaikkan nilai tukar rupiah, meningkatkan devisa negara dan sebagai subsidi silang atas dana APBN.

Keuntungan bagi yang mengikuti tax amnesty pajak adalah mendapatkan uang tebusan rendah, menghindari denda pajak yang relatif besar serta bebas dari pemeriksaan Surat Pemberitahunan Tahunan ( SPT ). Dengan adanya pembebasan denda, pemerintah mengharapkan Wajib Pajak pribadi dan Wajib Pajak badan usaha mau melaporkan hartanya yang belum dilaporkan, baik harta yang disimpan didalam negeri maupun harta yang terdapat diluar negeri.

Untuk mensukseskan program ini pemerintah menggunakan media massa, media kementerian / lembaga hingga media sosial. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) mengundang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( HIPMI ), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) untuk mensosialisasikan program tersebut. Selain itu Kantor Pelayanan Pajak pun menyediakan Desk Help maupun melalui layanan telepon, sekitar 29.104 ( 74,46% ) layanan telepon terjawab dan 25,54% atau sekitar 9.980 tidak terjawab.

Dengan didukung pasal 20 UU No 11 tahun 2016, pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran warga Indonesia untuk membayar pajak. Tidak hanya pelaku usaha formal saja tetapi juga berusaha menjaring pelaku Usaha Kerja Mandiri (UKM ) maupun  pelaku kerja informal lainnya untuk masuk kesistem layanan pemerintah dan perbankan.

Untuk pengusaha yang tergabung dalam asosiasi mungkin sosialisasi yang diberikan dirasa cukup efektif namun bagi pengusaha kecil  yang tidak tergabung dalam asosiasi apapun atau wajib pajak pribadi, sosialisasi yang diberikan pemerintah dirasa kurang dan justru menimbulkan polemik dimasyarakat. Awalnya publik mengira bahwa pengampunan pajak hanya akan menyasar pengusaha besar yang masih menyimpan dananya diluar negeri. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang tax amnesty ini menimbulkan kesalahan persepsi.
Kesalahan persepsi yang timbul dimasyarakat antara lain :
1.      publik menganggap bahwa tax amnesty mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh.
2.      Sasaran Tax Amnesty adalah dana diluar negeri, bukan harta dalam negeri.
3.      Tax Amnesty adalah kewajiban bahkan menindas rakyat kecil.
4.      Tax Amnesty dinilai mengampuni koruptor dan penjahat.
5.      Tax Amnesty merupakan jebakan bagi wajib pajak.

Jika dilihat banyak artikel yang “meneriakkan” tentang minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah berkaitan tentang program pengampunan pajak namun artikel-artikel tersebut tidak merincikan sosialisasi seperti apa yang dianggap minim oleh masyarakat dan kalangan manakah yang menilai bahwa program tersebut kurang tepat dalam fungsinya secara informatif. Kesalahan persepsi ini juga cenderung diakibatkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang objek pajak yang menjadi sasaran pemerintah dalam program ini sehingga dinilai menindas rakyat kecil. Objek utama pajak yang diharapkan oleh pemerintah ikut serta dalam program tax amnesty adalah Wajib Pajak badan usaha yang memiliki omset atau hasil usaha diatas 4,5M  dan Wajib Pajak pribadi yang memiliki NPWP dan belum melaporkan atau mencantumkan hartanya dalam SPT. Dan untuk nilai yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, dianggap valid oleh pemerintah tanpa adanya koreksi dari pihak pajak. Hal ini pun tetap menjadi isu dimasyarakat yang mengkhawatirkan, bahwa kebijakan tersebut menjadi suatu “jebakan” bagi Wajib Pajak. Berdasarkan UU No.11 pasal 2 ayat (1) huruf a “pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum, sedangkan 3 ayat 4 “Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak”, dengan adanya UU tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi regulatif pemerintah.

Program tax amnesty ini berlangsung dengan tiga periode yaitu,
1.      Bulan Juli – September 2016 dengan tarif sebesar 2%
2.      Bulan Oktober – Desember 2016 sebesar 3%
3.      Bulan Januari – Maret 2017 sebesar 5%.

Sedangkan untuk tarif tebusan bagi Wajib Pajak yang hartanya berada diluar negeri yatu :
1.      Bulan Juli – Sepetember 2016 dengan tariff 4%
2.      Bulan Oktober – Desember 2016 sebesar 6%
3.      Bulan Januari – Maret 2017 sebesar 10 %. 

Dengan semakin kecilnya nilai pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam program pengampunan pajak. Sebagian besar masyarakat Indonesia sudah mengetahui program tax amnesty, jadi kurang tepat jika dikatakan bahwa program pengampunan pajak ini minim dengan sosialisasi.  Pada kenyataannya justru tingkat keingintahuan dan tingkat kepedulian masyarakat Indonesia perlu ditingkatkan sehingga menjadikan “budaya” masyarakat Indonesia yang lebih aktif dan kooperatif terhadap program pemerintah.

 b.  Tujuan Penelitian

Sejauh mana sebenarnya keefektifan sosialisasi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, hal inilah yang mendasari penelitian ini dibuat. Efektif atau tidaknya program yang dicanangkan oleh pemerintah bergantung pada media yang digunakan pemerintah dalam mensosialisasikan sehingga masyarakat dapat menerima informasi dan memberikan feedback guna mendukung dan turut serta dalam program pangampunan pajak.

Tax amnesty dilaksanakan pada awal bulan Juli, namun sosialisasi sudah dilakukan kurang lebih tiga bulan sebelumnnya. Hal ini dapat dilihat dari pemasangan spanduk dibeberapa titik lokasi di Jakarta maupun didaerah lainnya. Selain itu  pemerintah juga “menggandeng” asosiasi konsultan pajak, untuk membantu mensosialisasikan ke para pengguna jasa consultant atau klien. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat Indonesia mendapatkan informasi menyeluruh tentang tax amnesty ini dirasa telah tepat sasaran.

Kesalahan persepsi yang timbul dimasyarakat merupakan bagian dari minimnya tingkat keingintahuan masyarakat Indonesia. Pemerintah dalam program ini tidak menargetkan Wajib Pajak yang berada dibawah Pendapatan Kena Pajak, sehingga jika masyarakat yang kurang mampu tidak dibebankan pada program ini.  

Dengan adanya penelitian ini, diharapkan masyarakat tidak hanya bersikap mengoreksi dari satu sisi tetapi lebih dalam mengetahui dan memahami setiap sudut permasalahan atau konflik yang terjadi.

c.  Manfaat Penelitian

Sebagai masyarakat Indonesia yang berbudaya diperlukan sikap kritis dan keingintahuan yang tinggi sehingga tercipta budaya masyarakat yang lebih maju dan berkembang. Berfikir kritis juga berperan penting dalam kehidupan bernegara yang demokratis. Dalam sistem politik Indonesia yang demokratis memberikan jaminan kebebasan konstitusional kepada warga negara untuk menyatakan pikiran dan pendapatnya sehingga masyarakat dapat dengan leluasa mengadopsi program pemerintah yang ada ataupun mengoreksi kebijakan pemerintah. Juergen Habermas sebagai juru bicara Frankfurt School menganggap bahwa kebebasan berbicara penting bagi terwujudnya komunikasi yang produktif dan tingkat ‘discourse’ yang lebih tinggi.

Keinginan untuk mengembangkan diri di kehidupan bermasyarakat dapat dilakukan dengan penggunaan atau penyerapan informasi yang muncul. Menurut Michael Gurstein , (Gurstein, 2000) mendeskripsikan masyarakat informasi adalah aplikasi teknologi dan komunikasi untuk memungkinkan proses masyarakat dan pencapaian tujuan masyarakat yang mencakup pembagian digital di dalam maupun diluar masyarakat. Dengan teknolgi komunikasi yang terus berkembang saat ini, memberikan kesempatan bagi setiap individu mancari “segudang” informasi yang dibutuhkan. Semakin tinggi keingintahuan akan informasi maka semakin banyak pengetahuan yang didapatkan.

Jika masyarakat ikut “perduli”  dalam program pemerintah antara lain program tax amnesty, dengan sendirinya individu tersebut akan mencari informasi yang diperlukan dan ditunjang oleh sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Sikap “saling” antara pemerintah dengan masyarakat akan menciptakan kelangsungan masyarakat yang berbudaya tinggi akan informasi.

d. Tinjauan Pustaka

Menurut Hans-George Gadamer seorang tokoh filsafat hermeneutika, orang tidak terpisah dari teks dalam menganalisis dan menginterpretasikannya, sebaliknya interpretasi itu sendiri adalah bagian yang esensial dari keberadaan. Prinsip utama teori Gadamer adalah bahwa orang selalu memahami pengalaman dari perspektif praduga. Tradisi memberi kita cara untuk memahami sesuatu, dan kita tidak dapat memisahkan diri dari tradisi tersebut. Tradisi memang tidak berarti mengingkari perubahan.

Jika tradisi ini kita lakukan dengan perspektif praduga terhadap program pemerintah maka yang muncul adalah “ketidakpercayaan” terhadap fungsi regulative yang dijalankan oleh pihak terkait.

Penelitian dengan topik Peran Komunikasi dalam Sosialisasi Tax Amnesty berkaitan dengan hubungan asimetris yaitu hubungan yang teratur antara variabel bebas (independent) dan variabel terikat (dependent) yang bersifat satu arah dan menggunakan pola Antara Tujuan dan Cara. Dengan menggunakan desain penelitian descriptive yaitu penelitian pemaparan tentang fenomena sosial tertentu, baik tunggal maupun jamak. Menurut Whintney (1960) metode deskriptif adalah pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat. Dalam sosialisasi tax amnesty juga menggunakan analisis jaringan komunikasi dalam upaya mengidentifikasi  semua unsur dalam struktur komunikasi meliputi arus informasi. Analisis jaringan komunikasi adalah metode penelitian untuk mengidentifikasi struktur komunikasi dalam suatu sistem, dimana data hubungan mengenai arus komunikasi dianalisis dengan menggunakan beberapa tipe hubungan korelasional sebagai unit-unit analisis.



Daftar Pustaka :

SKOM 4436 Metode Penelitian Komunikasi
SKOM 4329 Komunikasi Organisasi
SKOM 4204 Teori Komunikasi
http://bisnis.liputan6.com/read/2601185/5-mitos-dan-fakta-soal-tax-amnesty   Diakses pada tanggal 14 dan 15 September 2016

2 comments:

  1. Manfaat yang dirasakan pada tax amnesty saat ini sudah banyak salah satunya adalah mencegah krisis moneter dan global pada saat inflasi. Selain itu juga membantu untuk keuangan negara pada APBN dan yang paling penting keefektifan tax amnesty ini.

    ReplyDelete